Monday, November 12, 2007

MASJID AL-HAKIM BI AMRILLAH

Mesjid al-Hakim dibangun pertama kali oleh Khalifah al-Aziz Billah pada tahun 381 H / 990 M.Tapi, sampai Khalifah Al-Aziz Billah meninggal, bangunan mesjid belum selesai. Namun Pada tahun 393 H / 1002 M, Khalifah Al- Hakim Bi Amrillah putra Kholifah Al-Aziz Billah Menyelesaikan masjid tersebut dan menyempurnakannya , Biaya yang dikeluarkan Khalifah al-Hakim bi Amrillah untuk menyelesaikan pembangunan mesjid ini kurang lebih 40 ribu dinar.
Mesjid al-Hakim bi Amrillah ini terletak di samping pintu al-Futuh (Babul Futuh) tepatnya di daerah Darrasah, sekitar 500 meter dari mesjid Imam Husain.
Masjid ini terletak di tengah-tengah pemukiman penduduk menengah ke bawah. Bahkan di sekeliling mesjid adalah pasar.
Pada masa Dinasti Fathimiyyah, mesjid ini menjadi mesjid kedua pusat ilmu, setelah mesjid al-Azhar, di mana banyak para ulama dan fuqaha yang membuka halaqah tadris di dalam mesjid. Bahkan, mesjid ini juga merupakan salah satu mesjid tempat diajarkan fiqih dan ajaran Syi'ah, karena sebagaimana sama-sama diketahui, Dinasti Fatimiyyah adalah dinasti bermadzhab Syi'ah.
Hampir semua bangunan mesjid al-Hakim bi Amrillah baru, kecuali dua menaranya saja yang sampai saat ini masih kokoh berdiri belum pernah mengalami renovasi. Menara inilah yang menjadi ciri khas mesjid al-Hakim bi Amrillah sekaligus termasuk di antara menara mesjid yang paling pertama di Mesir.
Di dalam mesjid, terdapat dua mihrab. Mihrab pertama adalah mihrab yang dibangun pada masa Dinasti Fathimiyyah. Cirinya, di atas mihrab tertuang tulisan Muhammad wa Ali (Muhammad saw dan Ali bin Abi Thalib). Mihrab kedua adalah mihrab yang dibuat pada masa Dinasti Mamalik yang berada di samping Mihrab Fathimiyyah.
Di dalam mesjid, juga terdapat sumur yang airnya sampai saat ini masih mengalir dan dipakai untuk berwudhu, air yang dihasilkan dari Sumur tersebut rasanya mirip dengan Air Zam-Zam. Di dalam mesjid juga ada dua buah kolam yang masih berisi air yang dahulunya dipakai untuk berwudhu. Sampai sekarang, kedua kulah tersebut masih terjaga dan airnya masih nampak penuh.
Al-Hakim sebenarnya terkenal orang yang sangat shaleh dan baik. Hanya, memang ia banyak mengeluarkan pernyataan dan keputusan yang menurut orang-orang saat itu dipandang 'aneh' dan nyeleneh. Di antara keputusan-keputusannya yang aneh menurut penduduk saat itu adalah penduduk dilarang memanggil sultan atau penguasa dengan sebutan maulana atau sayyidina, tidak boleh mencium tangan manusia, tidak boleh mencium tanah dan dilarang menyalakan api atau cahaya di jalan-jalan menuju tempat shalat.
Mesjid al-Hakim bi Amrillah sampai saat ini tetap dipakai untuk shalat wajib lima waktu dan shalat Jum'at. Semua bangunannya nampak baru, karena baru diperbaharui oleh Departemen Benda-Benda Lama Mesir, kecuali dua menaranya yang masih utuh dan asli seperti dahulu kala. Apabila anda bermaksud untuk mengunjunginya, sebaiknya anda datang dari arah pintu al-Futuh, jangan dari arah Mesjid Imam Husain. Hal ini di samping lebih dekat juga lebih mudah dan lebih leluasa.